Perbedaan Kewarganegaraan dan Pancasila


Ø   Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga. Sedangkan pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban seorang  warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena dinilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
      Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Ø   Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian pendidikan pancasila tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan dan pengertian pancasila. Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan pancasila adalah “Pendidikan tentang Pancasila”. Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. 
Tujuan dalam mempelajari Pancasila ialah supaya terciptanya beberapa perilaku didalam kehidupan sehari-hari, berikut diantaranya mengenai tujuan pendidikan pancasila :.
1.          Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.        Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa
3.   Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika ditengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan.
4.   Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
5.    Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya Pendidikan tentang Pancasila, menjadi sebuah saranan dalam usaha untuk mengerti, memahami serta mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dan juga mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat sesuai dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Kesimpulannya, perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman hidup dan sebagai dasar bagi semua warga Negara Republik Indonesia, dimana setiap perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia harus sesuai dengan kandungan yang ada di dalam pancasila. Sedangkan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam negara  yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, atau kewarganegaraan yaitu keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.






Sumber :







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Budaya Dasar

Pengaruh Pembangunan Gedung-Gedung Tinggi Pencakar Langit (Dampak Positif dan Negatif)

Desa Wisata - Desa Penglipuran