Perbedaan Kewarganegaraan dan Pancasila
Ø
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga. Sedangkan pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan
yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban seorang warga negara agar setiap hal yang dikerjakan
sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di
harapkan. Karena dinilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia
dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada
perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan
siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Standar isi
pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1.
nilai-nilai cinta tanah air;
2.
kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.
keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.
nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5.
kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6.
kemampuan awal bela negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Ø
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Pengertian
pendidikan pancasila tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan
dan pengertian pancasila. Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan
pancasila adalah “Pendidikan tentang Pancasila”. Pendidikan tentang pancasila
merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan
luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan
tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari
tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Tujuan dalam mempelajari Pancasila
ialah supaya terciptanya beberapa perilaku didalam kehidupan sehari-hari,
berikut diantaranya mengenai tujuan pendidikan pancasila :.
1.
Memiliki keimanan serta ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki sikap kemanusiaan yang adil
juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di
tengah kemajemukan bangsa
3. Menciptakan persatuan bangsa dengan
tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab
lunturnya Bhinneka Tunggal Ika ditengah masyarakat yang
memiliki keberagaman kebudayaan.
4. Menciptakan sikap kerakyatan yang
mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai
keadaan yang mufakat.
5. Memberikan dukungan sebagai cara
menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya Pendidikan tentang
Pancasila, menjadi sebuah saranan dalam usaha untuk mengerti, memahami serta
mendalami makna Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dan juga
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat sesuai
dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD
1945.
Kesimpulannya, perbedaan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu,
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman
hidup dan sebagai dasar bagi semua warga Negara Republik Indonesia, dimana setiap
perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia harus sesuai
dengan kandungan yang ada di dalam pancasila. Sedangkan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam negara yang dengannya
membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik,
atau kewarganegaraan yaitu keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar